GOKILAT.COM – Cara Mendaftarkan IMEI HP ke Bea Cukai di Android iPhone. Bagi anda yang sering berlibur ke luar negeri atau mungkin bekerja di luar negeri, tentunya terkadang ingin membeli sesuatu dari luar negeri untuk dibawa ke Indonesia salah satunya HP.
Kita tahu bahwa di luar negeri Anda akan terlebih dahulu mendapatkan upgrade smartphone terbaru dengan harga yang mungkin lebih terjangkau, apalagi jika Anda membelinya di negara yang memproduksi smartphone tersebut.
Selain itu tentunya keaslian smartphone yang Anda beli sangat diprioritaskan, mengingat jika Anda membelinya dari tempat terpercaya di luar negeri, tentunya ponsel Anda akan memiliki kualitas terbaik nantinya.
Namun terkadang ketika kita kesulitan untuk membeli ponsel di luar negeri, tetapi ketika kita membawa dan menggunakannya di Indonesia, tidak dapat digunakan.
Cara Mendaftarkan IMEI HP ke Bea Cukai di Android iPhone
Jadi pertanyaannya apakah ponsel asing bisa digunakan di Indonesia. Saya tekankan di sini bahwa tidak menutup kemungkinan selama konsumen yang membeli ponsel di luar negeri bersedia membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Artinya Anda harus terlebih dahulu mendaftarkan IMEI ponsel Anda sebelum menggunakannya di Indonesia agar selanjutnya akan terdeteksi sebagai ponsel legal dan tidak lagi ilegal.
Sekarang Anda tidak perlu terlalu ribet untuk mencari cara unlock IMEI HP dari luar negeri karena Anda sudah bisa mendaftarkan IMEI secara online yang seperti mendaftarkan IMEI tanpa melalui bea cukai kini dianggap lebih efektif, simple dan efisien. Tentunya dengan biaya pendaftaran IMEI ponsel di luar negeri yang tidak terlalu mahal mengingat harga ponsel yang Anda gunakan.
IMEI adalah identitas mutlak di setiap ponsel yang dikeluarkan oleh pabrikan resmi di mana saja.
Baca juga : 69+ Kode Rahasia HP Samsung A20 Lengkap
Kode IMEI sendiri terdiri dari 14 hingga 16 digit. Dimana pada handphone terbaru biasanya berjumlah 16 digit.
Untuk cek kode IMEI di HP kamu bisa ketik *#06#, lalu kamu bisa cek IMEI HP kamu di https://kemenperin.go.id/imei. Langsung saja berikut ini adalah Cara Mendaftarkan IMEI HP dari Luar Negeri ke Indonesia :
Cara Mendaftarkan IMEI HP ke Bea Cukai di Android iPhone
Jika Anda sudah berhasil mendapatkan IMEI di ponsel Anda, Anda bisa mendaftarkan IMEI tersebut agar bisa digunakan di Indonesia dan secara online, berikut ini Cara Mendaftarkan IMEI HP ke Bea Cukai di Android iPhone:
1. Pertama, buka browser Anda dan buka halaman resmi https://www.beacukai.go.id/registrar-imei.html
2. Selanjutnya isi formulir dengan data yang lengkap termasuk data penerbangan.
3. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan kode QR dan ID pendaftaran.
4. Langkah selanjutnya adalah membawa ponsel Anda ke Bea Cukai di bandara untuk persetujuan dan nomor IMEI.
5. Jika nomor IMEI sudah didapat, Anda bisa memasang kartu SIM dari operator lokal Indonesia.
Selesai
Cara mengganti IMEI HP dari Malaysia ke Indonesia atau negara lain tentunya berhasil dengan cara diatas, agar HP dari Malaysia bisa digunakan di Indonesia dengan mudah tentunya dengan tarif pajak yang tidak terlalu mahal. Begitulah informasi Cara Mendaftarkan IMEI HP ke Bea Cukai di Android iPhone.